*Apakah Benar Membeli Tanpa Menawar Termasuk Sedekah?* *Jual beli* dengan tawar menawar merupakan jual beli yang diperbolehkan dalam syariat islam, bahkan ketika penjualnya terlihat jujur, kita masih diperbolehkan untuk menawar dengan bijak. Karena memang syarat utama dalam jual beli adalah keridhaan dari kedua belah pihak, keridhaan dari penjual dan pembeli. Dalam hadits disebutkan: *Dari suwaid bin Qais radhiyallahu‘anhu, beliau pernah bercerita,* ❖ _“Aku dan Makhromah Al-Abdiy pernah mengimpor berbagai kain dari daerah Hajar. Lalu Nabi ﷺ mendatangi kami dan menawar beberapa celana (sirwal)”_ *[HR. At-Tirmidzi no. 1305, dishahihkan oleh Al-Albani rahimahullah]* Sehingga tawar menawar memiliki hukum halal dan boleh. *Bagaimana Jika Membeli Karena Ingin Menolong?* Maka niatan itu adalah niatan yang terpuji. Dan akan mendapatkan pahala dari Allah ﷻ , karena setiap masing-masing amalan tergantung pada niatnya. Dan mungkin bisa dicatat sebagai sedekah karena niatan tersebut. Apalagi jika berniat untuk membahagiakan orang-orang tersebut. *Rasulullah ﷺ bersabda :* ❖ _“(termasuk) Amalan yang paling dicintai Allah adalah kebahagiaan yang engkau masukan kedalam hati saudaramu”_ *[HR. At-Thabaroni dalam Mu’jam Al-Kabir no 13.646, dan dishahihkan oleh Al-Albani rahimahullah]* Ketika kita membeli barang dagangan tetangga kita, mereka akan bahagia karenanya. ❖ _“dan Allah akan menolong seorang hamba, selama ia masih mau menolong saudaranya”_ *[HR. Muslim no. 2699]* Kesimpulan: Seorang yang membeli barang dagangan orang lain, dalam rangka ingin menolong mereka, ingin bersedekah kepada mereka, ingin membahagiakan mereka, maka Allah akan mencatat niatnya tersebut. Dan barang siapa menawar dengan bijak, mencari harga termurah, untuk menghindari sifat boros, maka Allah juga akan mencatat niat tersebut, sebagai amal sholeh. Sehingga kita perlu untuk memasang niat dalam setiap amalan kita, agar memperoleh pahala dari Allah, baik saat kita menawar, ataupun saat kita tidak menawar.